Bismillah,
Dalam Islam,
bidang yang membahas masalah jual beli, perdagangan, usaha, bisnis,
termasuk kedalam fiqh ekonomi (fiqih iqtishady) yang mencakup tentang
aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia
yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur'an dan Al-Hadist), berkenaan
dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam
menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. Islam telam memberikan
guide lines (buku panduan) dalam melakukan setiap usaha yang dilakukan
oleh manusia, supaya manusia tidak berlaku semaunya saja dalam mencari
nafkah. Diantara prinsip-prinsip yang telah diatur dalm Syariat Islam
itu adalah sbb:
1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang
ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai
ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan
semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan
akhirat.
Allah telah menegaskan bahwa hakekatnya
tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya "
Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah
kepaKu"(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di
dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah SAW bersabda "
Sesungguhnya amalan itu dengan tergantung dengan niatnya"
2. Akhlaq yang Mulia
Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT ke dunia ini adalah dalam rangka
untuk menyempurnakan akhlaq manusisa. Oleh sebab itu menjaga sikap dan
perilaku dalam berusaha, bekerja maupun berbisnis adalah prinsip penting
bagi setiap muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku
(akhlaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dalam berbisnis,
bekerja, maupun berusaha apaun juga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW "
sumber:
sister.imsa.us
No comments:
Post a Comment